Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Pegunungan Lembah Seulawah, Satu Orang Ditangkap

Berita49 Dilihat
banner 468x60

Aceh Besar – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan ladang ganja di kawasan pegunungan Desa Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/01/2026).

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap satu orang pelaku pemilik lahan ganja.
Pemusnahan ladang ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., didampingi Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, S.Sos., M.H., serta Kasat Narkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si. Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Aceh Besar, Kapolsek Lembah Seulawah, personel gabungan Polres Aceh Besar, serta personel Koramil 24 Lembah Seulawah.


Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Narkoba AKP Mukhsin menjelaskan, pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial JB (35) pada Kamis, 8 Januari 2026. Saat penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Besar mengamankan barang bukti ganja seberat 30 kilogram dari tangan pelaku.


“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui bahwa JB merupakan pemilik ladang ganja. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi ladang ganja di wilayah perbukitan Desa Panca,” jelas AKP Mukhsin.


Ladang ganja tersebut berada di daerah perbukitan dengan jarak tempuh sekitar dua jam berjalan kaki dari pemukiman warga. Luas lahan diperkirakan mencapai ± setengah hektar, dengan tinggi tanaman ganja berkisar 1 hingga 2 meter. Jumlah tanaman ganja yang ditemukan mencapai sekitar 1.000 batang dengan usia tanaman kurang lebih empat bulan.


Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut seluruh tanaman ganja agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selanjutnya, tanaman ganja tersebut dibawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.


Kasat Narkoba menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan berkolaborasi dengan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Aceh Besar.
“Perang terhadap narkotika membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran atau penanaman narkotika,” pungkasnya.


Pelaksanaan pemusnahan ladang ganja berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *