Lhokseumawe – Tengku Muhammad Nur Mempertanyakan Keabsahan Dukungan PAS Aceh ke Pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi, berkaitan dengan legalitas atau keabsahan Kepengurusan Majelis Pengurus Pusat (MPP) Partai Keadilan Sejahtera Aceh – MPP PAS Aceh.
Kepada media ini, Jubir Pemenangan, Mualem – Dek Fadh di Lhokseumawe, Senin, 07 Oktober 2024 mengatakan berdasarkan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS ACEH), Pasal 25, berbunyi, agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif, Majelis Pengurus Pusat harus mengadakan Musyawarah Akbar dalam tempo selambat-lambatnya satu tahun sejak dideklarasikannya Partai.
“Partai yang lahir dari kesepakatan sejumlah ulama ini, dideklarasikan pada Pada Tangga 10 Muharrah 1443 H atau 19 Agustus 2021 Miladiyah, artinya sudah lebih dari tiga tahun, belum dilakukan Musyawarah Akbar untuk memilih kepengurus MPP PAS Aceh yang definitif”, ujar Pimpinan Pesantren TABINA Aceh, Tgk. H. M. Nur, M.Si.
Meminta Panwaslih dan KIP Aceh Untuk Meneliti Kembali
Ketua MPW PAS Aceh Utara yang berhasil mengantar partai itu meraih lima kursi di DPRK dan satu kursi untuk DPRA pada pemilu Februari 2024 lalu, demi kepastian hukum meminta Panswalih Aceh dan KIP Aceh untuk memeriksa kembali kedudukkan hukum atau legal standing Tu Bulqaini sebagai Ketua Dewan Majelis Tanfidziyah atau Majelis Mustasyar untuk menandatangi dukungan baik kepada Pasangan Calon Gubernur, Bustami Hamzah maupun kepada para calon Bupati danb Walikota yang mendapat dukungan PAS Aceh, tandasnya.
Menurut M Nur, kepastian hukum itu penting, karena Anggaran Dasar Partai politik adalah hukum positif bagi partai, karena telah didaftar ke Kemenkumham, pelanggaran Anggaran Dasar adalah pelanggaran hukum dengan demikian melanggar nilai-nilai demokrasi dan moral. “Mengangkangi Anggaran Dasar adalah mengangkangi hukum, maka kan bisa memalukan kalau kita sebutkan partai kita ingin menjadi barometer penjaga moral politik, karena didirikan oleh para ulama”, tambahnya.
Sebenarnya konsekwensi dari tidak adanya pengurus MPP PAS Aceh yang definitif karena telah terjadi palanggaran hukum, kepengurasan yang sekarang tidak memili keweangan hukum untuk menandatangi dukungan pasangan calon gubernur, begitu juga pengajuan penetapan anggota dewan, baik DPRA, maupun DPRK, tapi karena Negara kita memang tidak tertib hukum, apa yang mau kita katakana.
“Tapi saya tetap meminta aparat hukum, terutama Panwasli dan KIP Aceh untuk berhati-hati, karena konsekwi hukumnya ada, kalau ada rakyat yang mempersoalkan, mereka akan dijagi dengan uang rakyat, padahal pengangkatannya melanggar hukum”, sebut Tgk M Nur.
Anggaran Dasar Pasal 25, juga berbunyi Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Kecamatan dan Majelis Pengurus Gampong, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing. Lalu bagaimana hasil musyawar MPW bisa sah dan legal, kalau MPP PAS Aceh tidak legal, lagi, kata Muhammad Nur yang sering dinarasikan telah diberhentika.