Dewan Pers: Boleh Satu PT Untuk Mengelola Lebih Dari Satu Media

Dewan Pers menyatakan satu Perusahaan Perseroan (PT) dapat mengelola lebih dari satu media. Jika sebelumnya diberitakan satu PT hanya dapat mengelola satu media, kini aturan tersebut tidak berlaku lagi. Setiap perusahaan dapat mengelola lebih dari satu media, baik cetak maupun online.

Banda Aceh. Bidik Indonesia.com. Kegaduhan Biaya Publikasi Dana PON XXI Aceh Sumut 2024 Sedang Melanda Beberapa Pengelola Media yang sampai Saat belum pengamprahan Dana PON XXI Aceh Sumut,

 

Terkait Hal tersebut Wakil Ketua PSI Aceh T.Khairol Razi Ikut bicara, Tidak Ada Peraturan Yang permanen Yang DiKeluarkan DPMTSP Aceh yang mengatakan Dana Publikasi PON tidak boleh diamprah Satu Perusahaan Untuk Satu media, Kalau Tidak Boleh coba Tunjukan Kepada Kami Mana Peraturannya.

 

 

Kami Dari PSI Aceh Mengharapkan Kepada Pengelola Dana Publikasi Jangan Gatek (Gagap Teknologi) Silahkan Baca Peraturan Dewan Pers menyatakan satu Perusahaan Perseroan (PT) dapat mengelola lebih dari satu media. Jika sebelumnya diberitakan satu PT hanya dapat mengelola satu media, kini aturan tersebut tidak berlaku lagi. Setiap perusahaan dapat mengelola kebih dari satu media, baik cetak maupun online.

 

Hal tersebut dikemukakan Ketua Bidang Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar saat menerima audiensi Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jum’at (26/10/2019) Lalu.

 

Disebutkan perubahan terhadap pembatasan tersebut dilakukan setelah Dewan Pers menerima banyak masukan dan saran, sehingga pembatasan satu PT untuk satu media kemudian direvisi. Kini masyarakat media tidak perlu risau lagi, karena satu PT dapat mengelola lebih dari satu media.

 

Atas kebijakan tersebut Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI), HM. Jusuf Rizal usai bertemu Dewan Pers memberi apresiasi. Menurutnya kebijakan satu PT untuk satu media sangat berat. Tidak hanya tentang pendirian PT, tapi juga menyangkut manajemen, administrasi, laporan pajak, dll yang sangat kompleks. Dengan bebasnya mendirikan media cukup satu PT itu akan memudahkan anggota MOI menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.

 

Dikatakan dalam pertemuan tersebut disinggung juga tentang peran Dewan Pers yang memiliki tugas membina media termasuk melakukan verifikasi terhadap media online guna memberikan perlindungan sesuai UU Pers, jika terjadi masalah dalam pemberitaan. Namun jika tidak terdaftar di Dewan Pers penyelesaian bisa melalui pidana umum.

 

“Perkumpulan MOI juga sedang melakukan konsolidasi agar semua perusahaan media online yang menjadi anggota MOI di seluruh Indonesia dapat membuat PT sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Presiden LSM terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Berdasarkan catatan Redaksi, Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) didirikan 21 September 2018.

 

Adapun pengurus adalah Ketua Umum, Rudi Sembiring Meliala, Sekjen HM. Jusuf Rizal, Wakil Sekjen, Irham Maulidy, Bendahara Umum, Candra Manggih, Wakil Bendahara Umum, Jihan Azka Safitri dan Ketua Harian, Siruaya Utanawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *