Aceh Barat Perambahan Hutan Lindung di Kampung Kepies, Kecamatan Permata,Bener meriah ini di duga dilakukan oleh mafia ilegal loging,ketua lsm gmbi wilter aceh mengecam mafia ilegal loging yang bisa berdampak serius dan dapat menimbul kan ancaman serius terhadap ekosistem,dan dapat menyebab kan bencana alam,akibat perambahan hutan bisa terjadi nya longsor,banjir dan kekeringan dan dapat merusak kehidupan masyarakat akibat ulah mafia-mafia ilegal loging tersebut
Ketua lsm gmbi wilter aceh Zulfikar Za mendesak sesatuan pengelola hutan (KPH)Wilayah lll untuk betul-betul serius memberantas mafai perambah hutan,apa lagi sudah masuk hutan lindung, Zulfikar Za ketua lsm gmbi wilter aceh menjelas kan pasal 83 huruf B,Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di ancam kurungan penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum 100 milyar
Zulfikar Za menambah kan jika masalah perambahan hutan lindung ini yang terjadi di bener meriah tepat nya di kecamatan permata,desa buntul kemumu tidak di tindak lanjuti secara serius oleh Kesatuan pengelola hutan wilayah lll ini akan berdampak serius terhadap masyarakat di sekitaran kecamatan permata,kabupaten bener meriah
Kami lsm gmbi wilter(wilayah teritorial)Aceh akan selalu mengawal permasalahan pembalakan liar yang terjadi di kampung kapies,kecamatan permata tersebut sampai pelaku nya tertangkap,di sini kita akan melihat keseriusan KPH lll dalam menjalan kan tugas nya dalam memberi Perlindungan hutan dan konservasi terhadap alam.
dan kami lsm gmbi aceh akan turun kelokasi pembalakan liar di kampung kapies untuk memantau benar atau tidak KPH wilayah tiga serius menangani masalah tersebut,dan kita lsm gmbi akan mengumpul kan data-data yang otentik untuk kami lsm gmbi membuat laporan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan(KLHK)di jakarta,pungkas nya