Banda Aceh ,Ketua lsm gmbi(lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah indonesia)Wilter Aceh(Wilayah Teritorial Aceh)Zulfikar Za,mengingat pilkada tinggal menghitung hari,Ketua lsm gmbi aceh Mengajak masyarakat aceh mari kita tinggal kan money politic(politik uang),karena menurut Zulfikar politik uang bisa di pidana kan,sipemberi dan sipenerima hukum nya sama
Zulfikar menjelas kan Sangsi pemberi dan penerima politik uang(money politic),dalam pemilihan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati,wali kota dan wakil wali kota telah di atur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2015,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati,dan wali kota menjadi Undang-undang,Di sebut kan dalam pasal 73 Undang-undang nomor 10 tahun 2016
Sedang kan dalam pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016,berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum ,menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia.Baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah memilih calon tertentu atau tidak memilih calaon tertentu sebagai mana di maksud pada pasal 73 ayat(4),di pidana dengan pidana penjara paling singkat 36(tiga puluh enam bulan)dan paling lama 76(tujuh puluh enam bulan),Dan denda 200.000.000(dua ratus juta)paling sedikit dan paling banyak 1.000.000.000(satu milyar).
Zulfikar Za ketua lsm gmbi aceh berserta jajaran nya gmbi di seluruh distrik se aceh siap mengawal money politic(politik uang),bila terdapat hal tersebut lsm gmbi sebagai sosial control akan melapor kan ke pihak terkai agar di proses hukum,dan Lsm gmbi mengajak masyarakat mari laporkan siapa pun yang melakukan politik uang agar menjadi efek jera kepada pelakunya,pungkas nya









