Banda aceh,Zulfikar Za ketua lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah indonesia(Lsm Gmbi)Aceh miris melihat lambang negara terpasang dalam keadaan robek di tiang bendera dinas registrasi kependudukan aceh
Zulfikar Za menjelas kan memasang bendera merah putih dalam keadaan robek,kusut,dan kusam adalah pelanggaran,ini dinas registrasi kependudukan aceh apa tak pernah tau undang-undang nomor 24 tahun 2009 terkait lambang negara atau sengaja memasang bendera dalam keadaan robek untuk merendah kan lambang negara yaitu bendera merah putih.
Dalam pasal 24 Undang-undang no 24 tahun 2009 sudah di tegas kan memasang bendera dalam keadaan robek,kusut dan kusam adalah pelanggaran,kami lsm gmbi sangat miris melihat bendera terpasang dalam keadaan robek di dinas rebtergrasi kependudukan aceh
Ketua Lsm Gmbi menambah kan Dinas sebagai kantor pemerintahan saja melanggar aturan apa lagi masyarakat yang awam pasti ikut-ikutan memasang bendera merah putih dalam keadaan robek,Zulfikar Za menduga dinas registrasi kependudukan aceh untuk menjaga lambang negara saja gak mampu apa lagi mengurus negara.kata Zulfikar Za
Hasil konfirmasi media ini ke sektaris dinas registrasi kependudukan Aceh melalui pesan whatsapp terkait bener robek tersebut ini kata sektaris dinas registrasi kependudukan aceh,Terimakasih pak sudah di berikan info terkait hal tersebut juga baru di pasang,mungkin karena kondisi cuaca yang juga selama ini kurang bersahabat mungkin proses robek lebih cepat dan saya juga sudah menyampaikan kepada staf untuk mengganti yang baru,dan insya allah besok akan kita gantikan yang baru,kata sektaris rentergrasi kependudukan aceh