Suara Buruh Nasional.my.id
Tanggamus – Kebakaran melanda sebuah rumah milik Iskandar (52) di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, pada Minggu 16 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan identifikasi dan tindakan di lokasi kejadian.
Pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kebakaran, meminta keterangan saksi-saksi guna mengetahui kronologi kejadian secara lebih jelas, serta menyusun laporan resmi terkait peristiwa tersebut.
“Berdasarkan identifikasi dan keterangan saksi, kebakaran ini diduga dipicu oleh korsleting listrik yang berasal dari bagian atas rumah,” kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K.
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat saksi Hi. Hadori melihat kepulan asap dan api di bagian atas rumah . Ia segera mendekati lokasi dan melihat api mulai membakar kayu di atap rumah.
Menyadari bahaya, Hadori bersama Alauddin, saksi lainnya, langsung berteriak meminta pertolongan warga. Warga sekitar bergegas ke lokasi dan bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya.
“Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dipadamkan sebelum menjalar ke bagian lain rumah dan rumah-rumah di sekitarnya,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, rumah yang terbakar memiliki konstruksi dinding dari bata merah dan papan, lantai semen, serta atap genteng.
Berkat upaya warga yang sigap, kebakaran tidak menyebar lebih luas, meskipun bagian atas rumah mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian materi akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp25 juta,” ungkapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi bahaya kebakaran, khususnya yang disebabkan oleh korsleting listrik.
Ia menekankan pentingnya memeriksa instalasi listrik secara berkala, terutama kabel dan stop kontak yang sudah lama digunakan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan peralatan elektronik menyala tanpa pengawasan dalam waktu lama, menggunakan peralatan listrik sesuai standar keamanan, serta memiliki alat pemadam api sederhana atau air dalam jumlah cukup untuk menghadapi kejadian darurat.
“Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika menemukan kondisi instalasi listrik yang berpotensi berbahaya di lingkungan sekitar,” tutupnya. (RLLS)