KEJAKSAAN NEGERI SABANG GELAR PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMKN 1 SABANG

Berita4 Dilihat
banner 468x60

SBN.my.id

Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMKN 1 Sabang Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

banner 336x280

Kegiatan ini mengangkat tema “Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda” dan berlangsung di Aula SMKN 1 Sabang.

Program JMS ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH, MH, dan Jaksa Fungsional, Fajar Qadri, SH. Turut hadir pula Kepala SMKN 1 Sabang, Dra. Yusmiwati, M.Pd, beserta dewan guru dan para siswa-siswi peserta kegiatan.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yaitu dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk di kalangan pelajar.

Dalam sambutannya, Dra. Yusmiwati menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Sabang yang dianggap sangat tepat sasaran.

“Edukasi seperti ini sangat penting agar siswa memahami bahaya dari judi online, yang kini sangat mudah diakses melalui ponsel,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH, MH, dalam paparannya mengingatkan para pelajar mengenai maraknya praktik judi online yang semakin mengancam generasi muda.

Ia menegaskan bahwa judi online sering kali menjanjikan keuntungan besar, namun justru menjerumuskan pelakunya ke dalam kecanduan, kerugian finansial, bahkan perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba.

“Teknologi yang mudah diakses membuat anak-anak muda sangat rentan terlibat dalam praktik ini.

Keterlibatan dalam judi online juga bisa berdampak serius, salah satunya tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dapat menghambat masa depan karier, terutama di instansi pemerintahan,” jelas Rizky.

Ia mengajak seluruh siswa untuk menjauhi judi online dan menjaga masa depan dengan bijak.

Selanjutnya, Jaksa Fungsional Fajar Qadri, SH, memaparkan aspek hukum terkait judi online berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024, serta Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sesi paparan ini disambut antusias oleh para siswa, yang aktif mengajukan pertanyaan seputar risiko hukum dan upaya pencegahan praktik ilegal tersebut.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *