BANDA ACEH – Polemik terkait keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, mendorong agar persoalan tersebut segera diselesaikan melalui dialog terbuka antara pihak eksekutif dan legislatif di tingkat Aceh.
Menurut Daniel, komunikasi yang intens dan transparan menjadi kunci utama untuk meredam keresahan masyarakat yang mulai muncul akibat isu pembatasan program JKA. Ia menegaskan, seluruh pihak harus duduk bersama guna mencari solusi terbaik demi menjaga keberlanjutan program yang sangat vital bagi masyarakat.
“Dialog menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kita ingin JKA tetap berjalan normal tanpa ada pembatasan yang merugikan masyarakat,” ujarnya di Banda Aceh, Rabu (8/4/2026).
Ia menekankan, JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Terlebih, Aceh saat ini masih menghadapi dampak berbagai bencana ekologis yang turut memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi warga.
Dalam situasi tersebut, kebutuhan layanan kesehatan justru meningkat. Karena itu, kebijakan pembatasan JKA dinilai berpotensi memperburuk kondisi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis.
Daniel juga mengingatkan bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan program, tetapi juga hak hidup dan kesehatan masyarakat luas. Jika tidak ditangani dengan bijak, pembatasan JKA dikhawatirkan dapat memicu peningkatan beban biaya kesehatan yang harus ditanggung masyarakat secara mandiri.
Lebih lanjut, ia menyebut JKA memiliki peran strategis sebagai instrumen mitigasi sosial pascabencana. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, banyak masyarakat kehilangan sumber penghasilan dan sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.
Karena itu, Daniel berharap adanya sinergi kuat antara Pemerintah Aceh dan DPRA dalam mencari jalan keluar terbaik. Ia optimistis, dengan mengedepankan kepentingan publik, polemik ini dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hak masyarakat.
“Solusinya harus melalui kebijakan bersama yang mengutamakan kepentingan rakyat. JKA harus tetap dijaga sesuai qanun dan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” tegasnya.
Di tengah dinamika kebijakan yang berkembang, Daniel juga mengajak semua pihak untuk menahan diri serta mengedepankan dialog konstruktif demi menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik.(**)













