
Kota Jantho — Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menunjuk Ardiansyah, SE, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, administrasi kelembagaan, serta pelayanan sekretariat DPRK tetap berjalan optimal.
Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas dilakukan usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama), pejabat administrator, serta pengukuhan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., para staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, panitia uji kompetensi JPT Pratama, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Penunjukan Ardiansyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Aceh Besar sebagai Plt Sekwan tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor Peg.800.1.3/99/PLT/2026. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Sekretariat DPRK Aceh Besar di tengah kekosongan jabatan Sekretaris DPRK.
Dalam surat perintah tersebut, Ardiansyah selain tetap menjalankan tugas pada jabatan definitifnya sebagai Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, juga diberikan amanah untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRK Aceh Besar terhitung mulai 2 Juni 2026.
Selama masa penugasan, Ardiansyah akan menjalankan fungsi koordinasi, administrasi, serta fasilitasi pelaksanaan tugas kelembagaan DPRK Aceh Besar guna memastikan seluruh aktivitas kesekretariatan berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penugasan sebagai Plt Sekwan berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap melalui penunjukan tersebut, tata kelola administrasi, dukungan kelembagaan, serta pelayanan di lingkungan DPRK Aceh Besar dapat terus berjalan secara efektif, profesional, dan berkesinambungan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik.
Naskah ini siap digunakan untuk publikasi media cetak, portal berita, maupun siaran pers resmi pemerintah daerah.







