Langsa,ketua LSM GMBI(Lembaga swadaya masyarakat Gerakan masyarakat bawah indonesia)kota langsa HG mengecam ASN di duga terlibat politik pilkada,dalam satu buah acara yang di buat salah satu ORMAS di kota langsa,dalam acara tersebut terlihat oknum ASN yang menjabat sebagai Pj kepala desa,dalam vidio yang beredar di ketahui Pj kepala desa tersebut di duga terlibat politik pilkada
dalam vidio tersebut tertulis nama-nama Pj kepala desa tersebut,nama Mahendra ramadata,sstp Pj geuchik gampong mutia yusri Pj geuchik Lhok Bani,dan Hendra Fahrizal Manulang.SE Pj geuchik sungai pauh,ketau lsm gmbi kota langsa Hadi Gustian minta pihak-pihak terkait tindak tegas oknom ASN tersebut yang mana sudah melanggar kode etik
Zulfikar Za selaku pimpinan GMBI wilayah aceh mendapat kan berita tersebut dari ketua lsm gmbi kota langsa dan langsung merepon dengan mengomfirmasi ke no wa kepala BKSDM kota langsa Dewi Nursanti SH.MH,dalam wa tersebut zulfkkar za meminta komfirmasi terkait ASN terlibat politik pilkda tersebut yang beredar dalam satu buah vidio yang berdurasi 1 menit 32 detik,Kepala BKSDM kota langsa memberi komfirmasi begini Maaf saya lg sakit, td sore ada rapat utk menindaklanjutinya, tp saya blm tau hasilnya, coba abang koordinasi dg panwaslih, apakah sdh laporan, krn sesuai ketentuan itu menjadi kewenangan panwaslih.
Lanjut ketua gmbi kota langsa Hadi Gustian,ASN Yang terlibat politik pilkada harus di tindak tegas sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang di siplin PNS,dan segera memberikan sangsi Netralisasi berupa pelanggaran kode etik,sesuai peraturan pemerintah nomor 42 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik,tutup nya








