Banda aceh,Zulfikar Za ketua lsm gmbi(Lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah indonesia)DPW aceh mengatakan,dalam acara pelantikan Pj kepala daerah yang baru dilantik di gedung anjong mon mata pada jum’at 11 october 2024,oleh Gubernur aceh Safrizal Za,yang mana Pj Gubernur dalam sambutan nya menyampai kan,bahwa kabupaten Nagan raya dan Aceh barat merupakan dua derah yang memiliki tipologi pertambangan cukup besar,sehingga penelolaan nya garus tetap berwawasan lingkungan supaya kelestarian alam bisa terjaga
PJ Gubernur aceh safrizal Za mengatakan yang ilegal harus kita berantas dan yang sah harus kita jaga sesuai dengan koridor yang di izin kan,
Ketua lsm gmbi DPW Aceh Zulfikar Za ini suatu tantangan yang harus di laksanakan oleh Pj bupati nagan raya dan Pj bupati aceh barat yang baru di lantik,sanggup kah dua Pj bupati tersebut memberantas tambang ilegal di aceh barat dan nagan raya,kita lihat kata ketua lsm gmbi dalam rilis nya ke media ini
Zulfikar Za menambah kan tambang emas ilegal di aceh barat dan nagan raya bukan lagi rahasia umum,sekian tahun sudah di jarah oleh para pengusaha tambang namun kita duga seperti ada pembiaran oleh pihak-pihak terkait ada apa?
Padahal Undang-undang sudah diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020,orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,kenapa juga di kangkangi,ya kita berharap kepada pemerintah ada penangann serius terhadap tambang-tambang ilegal tersebut pungkas nya.
