Aceh Besar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menjadi sorotan publik menyusul belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru hingga pertengahan Maret 2026.
Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap peran DPRK yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dalam mengawasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait pemenuhan hak-hak tenaga pendidik.
Kritik tersebut salah satunya disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar. Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, menilai persoalan keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 bukanlah masalah sepele karena menyangkut hak para guru yang seharusnya diterima tepat waktu.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak guru yang ditahan tanpa kejelasan,” ujar M. Nur, Jumat (20/3/2026).
Menurutnya, sikap DPRK Aceh Besar yang hingga kini belum memberikan respons tegas maupun langkah konkret justru memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut. Akibatnya, masyarakat mulai mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh lembaga legislatif daerah.
M. Nur menjelaskan, DPRK memiliki kewenangan yang cukup besar sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Nomor 13 Tahun 2019. Kewenangan tersebut mencakup fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.
“Jika kewenangan sebesar ini tidak digunakan, bukan hanya fungsi pengawasan yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik,” tegasnya.
Keterlambatan pembayaran hak-hak guru tersebut semakin dirasakan menjelang tradisi Makmeugang dan Hari Raya Idul Fitri, ketika kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat. Selain THR dan gaji ke-13, sejumlah guru juga dikabarkan belum menerima Tambahan Penghasilan (TKD) yang menjadi bagian dari hak mereka.
Ironisnya, dana untuk pembayaran berbagai hak tersebut disebut telah tersedia di kas daerah sejak akhir Desember 2025. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan keterlambatan pencairan anggaran yang seharusnya sudah dapat direalisasikan.
Alasan masih berlangsungnya proses pemeriksaan oleh Inspektorat dinilai belum cukup menjawab keresahan para guru yang telah lama menunggu kepastian pembayaran hak mereka.
M. Nur menilai persoalan ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah, terutama pada aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
“Jika dana benar-benar mengendap di kas daerah tanpa realisasi, maka persoalan utamanya bukan kekurangan anggaran, melainkan mandeknya eksekusi. Birokrasi lamban dan tidak responsif terhadap kebutuhan mendesak para guru,” ujarnya.
Hingga saat ini, DPRK Aceh Besar belum mengeluarkan pernyataan resmi maupun mengambil langkah terbuka terkait polemik tersebut. Situasi ini terus memicu kritik dari berbagai kalangan yang menilai lembaga legislatif daerah belum menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.
“Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah sikap netral, melainkan bentuk pembiaran,” pungkas M. Nur.
Polemik keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait agar hak para guru dapat segera dipenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari.








