Dorong Qanun Beasiswa, DPRK Banda Aceh Perkuat Akses Pendidikan

Parlementaria20 Dilihat
banner 468x60

BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera mengesahkan qanun (peraturan daerah) tentang beasiswa bagi siswa miskin dan berprestasi. Langkah ini dinilai penting guna memastikan akses pendidikan yang merata, berkelanjutan, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Musriadi menegaskan, keberadaan qanun akan menjadi fondasi hukum yang menjamin program beasiswa tidak bersifat sementara atau bergantung pada kebijakan tahunan semata. Tanpa regulasi yang jelas, menurutnya, program bantuan pendidikan berpotensi berubah arah bahkan terhenti ketika terjadi pergantian kepemimpinan.

banner 336x280

“Regulasi dalam bentuk qanun akan memastikan program ini berjalan konsisten dan berkelanjutan. Ini bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan generasi kita,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh telah hampir merampungkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemberian beasiswa. Musriadi menilai hal tersebut sebagai langkah awal yang positif, namun belum cukup kuat tanpa didukung qanun sebagai payung hukum utama.

“Perwal adalah langkah awal yang baik, tetapi qanun akan menjadi penguat yang menjamin keberlangsungan program ini secara lebih luas dan berkesinambungan,” tambahnya.

Politisi Partai Amanat Nasional itu juga menegaskan bahwa sektor pendidikan harus menjadi prioritas strategis daerah. Menurutnya, pendidikan memiliki peran penting dalam memutus rantai kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Banda Aceh.

Ia menyoroti masih banyak siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Karena itu, kehadiran program beasiswa yang terstruktur dan berkelanjutan menjadi sangat krusial.

“Banyak anak-anak kita yang memiliki potensi besar, tetapi terkendala ekonomi. Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Musriadi berharap kebijakan ini nantinya benar-benar menyasar siswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki prestasi, baik akademik maupun non-akademik. Ia juga mendorong agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga program ini tepat sasaran dan mendapat kepercayaan publik.

Dengan adanya qanun, ia optimistis Banda Aceh dapat memiliki program unggulan di sektor pendidikan yang mampu meningkatkan kualitas generasi muda secara signifikan.

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi anak di Banda Aceh yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi. Semua harus memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *